Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui perwakilannya menemui pihak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan Telkom Indihome Triple Play yang banyak dikeluhkan pelanggannnya. Dalam pertemuan tersebut, YLKI meminta agar Telkom menghargai hak pelanggan yang hanya ingin menggunakan layanan telepon rumah.

“Kita sedang mencari solusi terbaik dengan pihak Telkom untuk mengembalikan hak konsumen” ucap Sularsi selaku Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sularsi mengatakan banyak konsumen yang merasa dirugikan dengan layanan Triple Play Telkom yang meliputi telepon, TV kabel, dan internet. Menurutnya, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen.

Saat ini banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan Telkom yang mewajibkan pelanggannya menggunakan tiga layanan tersebut, sehingga pelanggan yang hanya ingin menggunakan telepon rumah mau tidak mau juga harus mendaftar Indihome atau layanan teleponnya dicabut.

Menurut Sularsi, konsumen harus diberikan informasi jelas mengenai produk tersebut. Meskipun terdapat tiga produk dalam satu paket, tapi belum tentu dibutuhkan bagi semua pelanggan Telkom yang hanya memakai telepon.

 

“Mereka harus kasih informasi yang jujur dan jelas apa bundling dan resikonya. Jika demikian, informasinya tidak jelas” ujarnya.

Keywords : voucher online, voucher telkomsel, pulsa online, ppob, voucher indosat, bisnis voucher, bisnis voucher online, telkomvision

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui perwakilannya menemui pihak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) terkait layanan Telkom Indihome Triple Play yang banyak dikeluhkan pelanggannnya. Dalam pertemuan tersebut, YLKI meminta agar Telkom menghargai hak pelanggan yang hanya ingin menggunakan layanan telepon rumah.

“Kita sedang mencari solusi terbaik dengan pihak Telkom untuk mengembalikan hak konsumen” ucap Sularsi selaku Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sularsi mengatakan banyak konsumen yang merasa dirugikan dengan layanan Triple Play Telkom yang meliputi telepon, TV kabel, dan internet. Menurutnya, Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen.

Saat ini banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan Telkom yang mewajibkan pelanggannya menggunakan tiga layanan tersebut, sehingga pelanggan yang hanya ingin menggunakan telepon rumah mau tidak mau juga harus mendaftar Indihome atau layanan teleponnya dicabut.

Menurut Sularsi, konsumen harus diberikan informasi jelas mengenai produk tersebut. Meskipun terdapat tiga produk dalam satu paket, tapi belum tentu dibutuhkan bagi semua pelanggan Telkom yang hanya memakai telepon.

“Mereka harus kasih informasi yang jujur dan jelas apa bundling dan resikonya. Jika demikian, informasinya tidak jelas” ujarnya.