PLN Ikuti Kata Pemerintah tentang Tarif Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan mengikuti ketetapan pemerintah mengenai tarif tenaga listrik. Dwi Suryo Abdullah sebagai Plt. Executive Vice President Corporate Communication & CSR menuturkan bahwa perusahaan penyedia listrik negara, pasokan listrik pada masyarakat adalah hal yang utama.
Sistem ekonomi jadi hal yang sangat diperhatikan agar listrik tersedia dan terjangkau untuk masyarakat. Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, lalu persetujuan pada DPR.
PLN sebagai BUMN akan ikut pada sistem regulasi serta ketetapan yang dipilih oleh pemerintah. Dalam penentuan tarif, pemerintah memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat jadi sampai tahun 2019 tak ada kenaikan tarif.
Rida Mulyana sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, KESDM menuturkan bahwa pemerintah kemungkinan akan melakukan tarif adjustment dengan pola naik-turun per 3 bulan sekali di tahun 2020. Tarif listrik tak tetap ini akan diberlakukan ke 12 golongan non-subsidi, tetapi tak termasuk dengan 26 golongan yang disubsidi.
Agar lebih memudahkan masyarakat dalam pembayaran listrik maka DavestPay hadir sebagai platform pembayaran listrik dengan mudah dan murah. Hal ini agar masyarakat tetap bisa mendapatkan listrik hingga ke pelosok dengan harga terjangkau. Jika menjadi Agen DavestPay maka bisa dengan mudah melakukan pembayaran listrik tanpa adanya biaya tambahan seperti biaya admin.