Setelah mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 4,6 triliun, bulan Desember 2018 ini, BPJS Kesehatan kembali mendapatkan suntikan dana sebesar 5,6 triliun dari pemerintah. Suntikan dana ini akan cair di bulan Desember 2018 jika tidak ada hambatan yang berarti. Akan tetapi, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa suntikan dana ini masih dalam proses administratif. Walaupun begitu, pihaknya optimis bahwa dana tersebut akan cair dalam waktu dekat.

Suntikan dana sebesar Rp 4,6 triliun pada awalnya telah habis digunakan untuk membayar tunggakan rumah sakit, namun belum mampu menutup semuanya. Pasalnya, selama dua bulan terakhir, rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak menerima peserta BPJS tertanggung.

Suntikan tambahan dana sebesar Rp 5,6 triliun itu nantinya akan dioptimalkan untuk membayar tunggakan-tunggakan rumah sakit beserta denda yang sudah disepakati. Pihak BPJS pun berharap agar pihak rumah sakit tetap melayani pasiennya dengan baik.

Selain itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan bahwa tingkat kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan saat ini masih belum optimal dan perlu ditingkatkan. Menurut pihaknya, hal tersebut terjadi karena tidak ada sanksi tegas yang diberikan kepada peserta yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran. Sanksi yang diberlakukan pihak BPJS adalah teguran tertulis dan denda 0,1% kepada peserta yang menunggak iuran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Walaupun begitu, ada sanksi yang lebih berat yaitu berupa tidak bisa mengakses layanan publik seperti pembuatan SIM, Paspor, Izin Mendirikan Bangunan, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, sanksi tersebut tampaknya belum diterapkan bagi para penunggak iuran BPJS.

Sebagai mitra BPJS dalam pembayaran iuran kesehatan, DavestPay tentunya menyesalkan masih adanya peserta yang menunggak iuran bahkan cenderung tidak memperdulikan tunggakannya. Pasalnya, BPJS sudah memberikan fasilitas maksimal dalam hal pembayaran iuran bulanan. Contohnya saja membayar iuran bulanan dari platform DavestPay yang melayani pembayaran iuran BPJS dari mana saja dan kapan saja selama 24 jam penuh. DavestPay merupakan platform dari PT Hensel Davest Indonesia (HDI) yang merupakan perusahaan fintech terintegrasi.

 
Keywords : DavestPay,BPJSKesehatan,BPJSKetenagakerjaan,Asuransi,Investasi,Aplikasiterbaik,Paymentonline,Pembayaranmudah