Empat Perusahaan Bantu Talangi Defisit BPJS Kesehatan

Defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat berbagai langkah diambil oleh pemerintah untuk menutup defisit itu. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meminta empat perusahaan jaminan sosial yang saling bersinergi antarlembaga menalangi defisit BPJS Kesehatan. Ke empat perusahaan tersebut ialah Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan Taspen.
Dilansir dari Kontan.co.id, Dirut Jasa Raharja mengatakan bahwa sinergi yang dilakukan untuk menalangi defisit BPJS Kesehatan adalah dengan cara menanggung pembayaran perawatan apabilaterjadi kecelakaan lalu lintas. Jumlah yang ditanggung pihak Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Jika di atas Rp 20 juta, hal tersebut akan menjadi tanggungan BPJS KEsehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak Jasa Raharja mengatakan bahwa saat ini mereka tidak bisa memberikan suntikan dana secara langsung ke BPJS Kesehatan. Selain itu, Kementrian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait sinergitas dengan program jaminan sosial dalam menutupi defisit BPJS Kesehatan, dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri dan Jasa Rasaharja. Hal itu diharapkan agar masing-masing perusahaan memiliki peranan yang jelas.
Selain itu, Dirut Taspen mengatakan siap menjalanan aturan tersebut, meskipun dia belum mengatahui detil aturan tersebut karena selama ini telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan. Sinergi itu dilakukan dengan cara mengcover tanggungan pegawai negeri di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Taspen, yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Sementara itu, Dirut ASABRI mengaku belum mengetahui skema dan isi dari PMK. Akan etapi, pihaknya terus bersinergi dengan BPJS Kesehatan tentang layanan kesehatan pensiunan TNI dan Polri melalui iuran yang mereka bayarkan ke perusahaan, sekitar 2% dari dana pensiun mereka. Anggota POLRI atau TNI mengalami kecelakaan kerja dan dirawat akan ditanggung oleh ASABRI, namun jika mengalami sakit bawaan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan mengenai kecelakaan kerja dan jenis penyakit apa saja yang menjadi tanggungan perusahaan. Agar dapat berjalan maksimal, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat membantu pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal sehingga kasus kecelakaan kerja dan penyakit bisa dialihkan, karena sebagian besar peserta BPJS Kesehatan merupakan perserta iuran PBI.
Lantas, apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk membantu mengurangi defisit BPJS Ketenagakerjaan? Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah membayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur melalui agen-agen terpercaya mereka. Salah satu agen pembayaran yang sudah dipercaya BPJS Kesehatan adalah PT Hensel Davest Indonesia (HDI) melalui platform DavestPay. Keteraturan iuaran yang masuk setiap bulan tentunya akan mengurangi beban BPJS Kesehatan.